PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR...
Pasal 2
BAB 2 — PENERAPAN BAKU MUTU EMISI
(1) Setiap Orang yang memiliki Kendaraan Bermotor harus memenuhi Baku Mutu Emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, Kendaraan Bermotor Kategori O, dan Kendaraan Bermotor Kategori L; dan b. telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
