PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
- Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
- Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Emisi adalah serangkaian kegiatan pengujian emisi terhadap Kendaraan Bermotor yang sudah beroperasi.
- Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan.
- Kendaraan Bermotor Kategori M adalah Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang.
- Kendaraan Bermotor Kategori N adalah Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang.
- Kendaraan Bermotor Kategori O adalah Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.
- Kendaraan Bermotor Kategori L adalah Kendaraan Bermotor beroda kurang dari empat.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggungjawab di bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
