PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR...
Pasal 3
BAB 2 — PENERAPAN BAKU MUTU EMISI
(1) Pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui Uji Emisi. (2) Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur kadar: a. Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang berpenggerak penyalaan cetus api (bensin) pada kondisi diam (idle); dan b. opasitas untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O yang berpenggerak penyalaan kompresi pada kondisi akselerasi bebas. (3) Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. tersendiri; atau b. bersamaan dengan uji berkala.
