PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR...
Pasal 14
BAB 3 — PENERAPAN UJI EMISI
(1) Berdasarkan laporan hasil Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penghitungan bobot pencemaran lingkungan. (2) Bobot pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan potensi pencemaran lingkungan hidup. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penghitungan bobot pencemaran lingkungan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan sebagai salah satu komponen pajak Kendaraan Bermotor.
