PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR...
Pasal 15
BAB 4 — EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap penerapan Baku Mutu Emisi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk: a. melakukan pembinaan penerapan Baku Mutu Emisi pada Kendaraan Bermotor; b. kaji ulang bobot pencemaran lingkungan; c. penerapan mekanisme insentif dan/atau disinsentif bagi Kendaraan Bermotor berdasarkan hasil Uji Emisi; dan d. mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan Pencemaran Udara sesuai dengan kewenangannya.
