PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR...
Pasal 13
BAB 3 — PENERAPAN UJI EMISI
(1) Unit pelaksana yang melakukan Uji Emisi harus menyusun laporan hasil pelaksanaan Uji Emisi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada Menteri; atau b. bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada Menteri dan gubernur. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
