PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 20
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Laporan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 digunakan sebagai bahan perubahan/perbaikan terhadap: a. rencana PGL 5 (lima) tahun; b. dokumen analisis rencana pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan c. rencana Pengembangan PGL dengan memperluas bidang/sektor pembangunan nasional, setelah perintisan PGL dalam lingkup Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan.
