PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 19
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat: a. rencana kegiatan; b. pelaksanaan kegiatan; c. evaluasi; d. permasalahan dana rah penyelesaian; dan e. rencana tindak lanjut. (3) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan b. gubernur kepada Menteri.
