Pasal 18
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan PGL. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri menugaskan Kepala Badan; b. gubernur menugaskan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi; dan c. bupati/wali kota menugaskan kepala instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Pemantauan pelaksanaan PGL dilakukan untuk menjamin terlaksananya setiap tahapan kerja yang direncanakan dan untuk menggerakkan sejak dini adanya masalah pada setiap tahapan kerja untuk diselesaikan secara cepat. (4) Untuk efektivitas serta evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi capaian target: a. terwujudnya generasi peduli dan berbudaya lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. terwujudnya generasi berjiwa wirausaha kreatif untuk pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. (5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
