PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan PGL. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; b. sosialisasi dan asistensi; c. peningkatan kapasitas; d. dukungan tenaga ahli dan sarana; e. pengembangan forum komunikasi, dan pengembangan jejaring kerja; dan/atau f. dukungan lainnya. (3) Pengawasan dalam pelaksanaan PGL diorientasikan sebagai pengawasan pembinaan untuk tujuan bagi kemajuannya sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria.
