PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 16
BAB 4 — KOLABORASI DAN KEMITRAAN
(1) Pelaksanaan PGL dapat dilakukan dengan kolaborasi dan kemitraan dengan: a. instansi pemerintah terkait; b. dunia usaha; dan/atau c. pihak terkait lainnya. (2) Kolaborasi dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kerja sama. (3) Kolaborasi dan kemitraan dipandu atau mengacu pada prinsip-prinsip dan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
