Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dilakukan terhadap: a. individu; b. lembaga kemasyarakatan, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, dunia usaha, komunitas kesamaan minat, satuan pendidikan formal dan lembaga masyarakat lainnya; c. gubernur dan bupati/wali kota; dan d. pihak lain yang terlibat dalam PGL. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perlombaan dan pemberian apresiasi berdasarkan pada kriteria penilaian. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk: a. bantuan dana pembinaan; b. sertifikat; c. piagam; d. trofi; e. paket kegiatan percontohan; f. studi banding; atau g. bentuk penghargaan lainnya.
