PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. sosialisasi; b. kampanye;
c. workshop; d. temu karya; e. temu teknis; f. publikasi dan ekspose; g. ajang kreatifitas dan inovasi; h. percontohan (demonstration field side); i. sekolah legal; dan j. metode penyuluhan lainnya.
