PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan dalam kegiatan pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan dan pembinaan jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. konsultasi; b. koordinasi; c. supervisi; d. fasilitasi dan perintisan; dan e. promosi pengembangan (development menegement).
