PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. pemilihan dan/atau seleksi terbuka; b. pengukuhan; c. supervisi penyusunan rencana aksi; d. penugasan; e. pemantauan; f. pemberdayaan kader lingkungan melalui orientasi perintisan dan praktek lapangan; dan g. perintisan Pilot Project dengan disertai kelestarian dan berkelanjutan
