PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. pembinaan dan peningkatan kapasitas wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dan selaras lainnya yang mendukung dengan lingkungan; b. penumbuhan dan pengembangan ekonomi sirkular; c. pemagangan di lokasi usaha kreatif;
d. dukungan atau fasilitasi perintisan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaksanaan usaha secara detail kelestarian dan keberlanjutan; dan e. dukungan promosi dan pencarian jaringan kerja.
