PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 23
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pada saat berakhirnya tahun anggaran, gubernur wajib menyusun laporan tahunan pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan, dan rencana anggaran Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala BRGM.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
