PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENUGASAN PELAKSANAAN KEGIATAN RESTORASI GAMBUT...
Pasal 24
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala BRGM melakukan evaluasi terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Tugas Pembantuan Tahun 2023.
