Pasal 22
BAB 4 — PELAPORAN DAN EVALUASI TUGAS PEMBANTUAN
(1) Sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan apabila: a. Kepala Satker tidak menyampaikan laporan keuangan triwulan secara berturut-turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atau Inspektorat Daerah. (2) Sanksi administratif berupa penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
