PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 32
BAB 3 — PENJAMINAN KUALITAS, KODE ETIK PROFESI AUDITOR DAN PENERAPAN PERANGKAT PROFESI AUDITOR
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengawasan Intern yang efektif dapat dilakukan Pengawasan independen oleh Komite Audit. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komite pengawasan independen yang bersifat ad hoc. (3) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (4) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas: a. 2 (dua) orang tenaga ahli; dan b. 1 (satu) orang pihak independen, yang memiliki kompetensi di bidang Pengawasan.
