Pasal 33
BAB 3 — PENJAMINAN KUALITAS, KODE ETIK PROFESI AUDITOR DAN PENERAPAN PERANGKAT PROFESI AUDITOR
Komite Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal; b. memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, tindak lanjut hasil Pengawasan Intern, dan pemeriksaan eksternal; c. melakukan Reviu atas piagam Pengawasan Intern yang akan disahkan oleh Menteri; d. memberikan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal dalam rangka perbaikan pelaksanaan Pengawasan Intern; dan e. menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sesuai kebutuhan.
