PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 31
BAB 3 — PENJAMINAN KUALITAS, KODE ETIK PROFESI AUDITOR DAN PENERAPAN PERANGKAT PROFESI AUDITOR
(1) Kegiatan Pengawasan Intern dilaksanakan oleh: a. Auditor intern; dan/atau b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan. (2) Pelaksana kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi: a. kode etik profesi Auditor; dan b. peraturan disiplin pegawai. (3) Kode etik profesi Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun oleh organisasi profesi Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
