PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang berwenang, dengan ketentuan: a. terdapat temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme atau pidana lain, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum setelah dilakukan Audit investigatif; atau b. tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada panitia urusan piutang negara.
