PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Klien Pengawasan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya laporan hasil Pengawasan. (2) Dalam hal terjadi reorganisasi unit kerja berupa pembubaran, penggabungan, atau perampingan, penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern.
