PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan kepada Klien Pengawasan, dalam bentuk: a. salinan cetak; dan/atau b. salinan elektronik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan langsung pada unit organisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada instansi eksternal terkait.
