PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Pemantauan Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan rekomendasi dan/atau saran perbaikan atas hasil kegiatan Pengawasan oleh Klien Pengawasan.
