PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pelaksanaan bersifat asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan pengujian obyektif atas bukti untuk memberikan penilaian independen atas proses tata kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern serta memberikan keyakinan kepada Klien Pengawasan. (2) Pelaksanaan bersifat asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; dan d. Pemantauan.
