PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan berdasarkan rencana Pengawasan Intern tahunan. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. asurans; b. konsultansi; dan
c. antisipatif.
