PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Rencana Pengawasan Intern tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (2) Rencana Pengawasan Intern tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada Klien Pengawasan.
