PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit investigatif; b. Audit tematik; dan c. Audit tujuan tertentu lainnya berupa telaahan terhadap:
- usulan hukuman disiplin pegawai;
- keberatan hukuman disiplin;
- dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
- penyalahgunaan wewenang.
