PERMENLHK
Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan...
Pasal 11
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap: a. pemenuhan ketentuan Baku Mutu Air Limbah; b. mutu Badan Air permukaan; dan c. operasional fasilitas Lahan Basah Buatan;
