PERMENLHK
Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan...
Pasal 10
(1)
Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat
melakukan pembuangan Air Limbah terolah ke Badan
Air permukaan.
(2)
Dalam melakukan pembuangan Air Limbah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penanggung jawab Usaha
dan/atau Kegiatan melakukan:
a.
pemantauan;
b.
evaluasi; dan
c.
pelaporan.
(3)
Badan Air permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
sungai, anak sungai, dan sejenisnya;
b.
danau dan sejenisnya; dan/atau
c.
rawa dan lahan basah lainnya.
