PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 51
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah
menyelesaikan proses penegakan hukum,
menyampaikan kembali laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (3) disertai surat keterangan yang
menyatakan telah selesainya proses penegakan hukum
yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Ketentuan mengenai penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 44 berlaku secara
mutatis mutandis untuk penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
