PERMENLHK
TATA CARA PENERBITAN PERSETUJUAN TEKNIS DAN SURAT KELAYAKAN
Pasal 50
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melakukan
perbaikan paling banyak 1 (satu) berdasarkan arahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b.
(2) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kembali kepada pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) untuk dilakukan
verifikasi.
(3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyatakan Usaha dan/atau Kegiatan:
- tidak memenuhi arahan perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b,
dilakukan penegakan hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- telah sesuai Persetujuan Teknis, pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan
SLO.
