PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 3
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan memenuhi ketentuan: a. definitif; b. urutan; c. pelanggan atau pengguna layanan; d. nilai tambah; e. keterkaitan; f. fungsi silang; g. sederhana representatif; dan h. konsensus subyektif. (2) Ketentuan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
