PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 4
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun secara bertahap. (2) Tahapan penyusunan Proses Bisnis Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan: a. mengidentifikasi ruang lingkup organisasi yang akan dipetakan berdasarkan mandat dari visi, misi, dan tujuan; b. mengidentifikasikan fungsi berdasarkan analisis dokumen pendukung dan analisis visi, misi, dan
tujuan; c. pembuatan pedoman; d. sosialisasi dan pendampingan teknis; e. verifikasi dan validasi; f. sinkronisasi; g. penyusunan dan penetapan Proses Bisnis; dan h. distribusi.
