PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 2
(1) Setiap unit organisasi lingkup Kementerian harus menyusun Proses Bisnis. (2) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi tata hubungan kerja dalam melaksanakan setiap kegiatan.
