PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 10
(1) Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi harus melakukan evaluasi terhadap Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
