Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, Kepala Unit Organisasi dapat mengusulkan usulan perubahan Proses Bisnis yang telah ditetapkan.
(2) Usulan perubahan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (3) Usulan perubahan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terjadinya perubahan arah strategis yaitu visi, misi, dan strategi yang berdampak pada atau mengakibatkan perubahan tugas dan fungsi serta keluaran unit organisasi; b. adanya kebutuhan atau dorongan internal maupun dari masyarakat untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik; c. hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Proses Bisnis; d. adanya usulan atau inisiatif perubahan yang datang dari unit organisasi; dan/atau e. adanya tindak lanjut dari hasil evaluasi atas implementasi peta Proses bisnis. (4) Usulan perubahan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
