PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROSES BISNIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pasal 9
(1) Penerapan peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana. (2) Pengoordinasian peta Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. menyimpan 1 (satu) set peta Proses Bisnis induk sebagai file induk dari sistem ketatalaksanaan organisasi; dan b. melakukan monitoring secara rutin sesuai dengan kebutuhan.
