PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DATA DAN PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b disusun oleh Kementerian. (2) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian kepada Pembina Data tingkat pusat untuk ditelaah dan ditetapkan sebagai Metadata. (3) Metadata yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai struktur dan format yang baku.
