PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 8
BAB 2 — JENIS DATA DAN PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. konsisten sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
