PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DATA DAN PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a disusun oleh Kementerian. (2) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian kepada Pembina Data tingkat pusat untuk ditelaah dan ditetapkan sebagai Standar Data. (3) Standar Data yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan.
