PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DATA DAN PRINSIP SATU DATA INDONESIA
Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilaksanakan berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA sebagai berikut: a. memenuhi Standar Data; b. memiliki Metadata; c. memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
