Pasal 4
BAB 2 — JENIS DATA DAN PRINSIP SATU DATA INDONESIA
(1) Jenis Data pada Kementerian meliputi Data: a. kesekretariatan; b. planologi kehutanan dan tata lingkungan; c. konservasi sumber daya alam dan ekosistem; d. pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; e. pengelolaan hutan lestari; f. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; g. pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun; h. pengendalian perubahan iklim; i. perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; j. penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; k. pengawasan; l. penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia;
m. standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan; dan n. data lain yang diperlukan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Data Geospasial; b. Data Statistik; c. Data Keuangan; dan d. Data lainnya. (3) Bentuk Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. digital; dan b. cetak. (4) Ketentuan mengenai tata kelola Data Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
