PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 29
BAB 6 — PEMBINAAN, PENILAIAN KEPATUHAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Koordinator melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Satu Data oleh Produsen Data dan unit kerja Kementerian. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3) Koordinator menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walidata.
