PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN, PENILAIAN KEPATUHAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Koordinator bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan terhadap Produsen Data dan unit kerja Kementerian. (2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. koordinasi; b. sosialisasi; dan c. bimbingan teknis pengelolaan Satu Data.
