PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 27
BAB 6 — PEMBINAAN, PENILAIAN KEPATUHAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Walidata melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Satu Data. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan terhadap pelaksanaan kegiatan Satu Data tahun berikutnya.
