PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 26
BAB 6 — PEMBINAAN, PENILAIAN KEPATUHAN, MONITORING DAN EVALUASI
(1) Walidata bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan penilaian kepatuhan terhadap Koordinator. (2) Pembinaan dan penilaian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. koordinasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis; b. koordinasi dan sosialisasi pengalokasian anggaran dalam kegiatan Satu Data; c. koordinasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan Data di seluruh unit kerja Kementerian sesuai dengan kebijakan dan prinsip Satu Data; dan d. koordinasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja Produsen Data.
