PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA SATU DATA INDONESIA LINGKUP...
Pasal 23
BAB 5 — SUMBER DAYA SATU DATA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
(1) Kementerian bertanggung jawab terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Satu Data lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelatihan, serta pendidikan formal dan/atau non formal.
